Undang-Undang AS 2026 Wajib Platform Hapus Deepfake Porn dalam 48 Jam

Oleh Zahra Zahwa pada 20 May 2026, 20:05 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat mulai memberlakukan penuh Take It Down Act pada Selasa, 20 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan platform digital menghapus gambar intim tanpa izin dalam waktu 48 jam.

Undang-undang ini juga mencakup gambar buatan AI, termasuk deepfake porn. Presiden Donald Trump menandatangani aturan tersebut pada tahun lalu.

Namun, perusahaan teknologi diberi waktu satu tahun untuk menyiapkan sistem pelaporan. Kini, tenggat tersebut telah berakhir. Karena itu, platform seperti Meta, TikTok, Snapchat, X, Reddit, dan Discord wajib mematuhi aturan baru.

Jika perusahaan gagal bertindak, pemerintah dapat mengenakan denda hingga US$53.088 untuk setiap pelanggaran. Federal Trade Commission (FTC) akan mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. FTC telah mengirim surat peringatan kepada berbagai platform besar.

Selain itu, pelaku yang menyebarkan konten intim tanpa izin dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun.