Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Oleh Hidayat Taufik pada 05 Mar 2026, 13:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Peristiwa penyekapan menimpa satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mereka diduga menjadi korban penculikan yang berkaitan dengan persoalan utang piutang.

Korban terdiri dari AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih balita berinisial KA (5). Ketiganya diduga dibawa paksa oleh sejumlah pelaku menuju wilayah Bangkalan, Madura, sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kosong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, lima orang pelaku datang ke rumah korban dan memaksa mereka ikut pergi.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh utang korban kepada salah satu pelaku dengan nilai sekitar Rp25 juta. Para pelaku diduga menahan korban dengan tujuan menekan agar utang tersebut segera dibayarkan.

Sesampainya di Bangkalan, keluarga tersebut ditahan di sebuah rumah kosong yang diketahui milik salah satu tersangka berinisial ZH yang berada di Dusun Manggaan, Desa Kelayan.

Selama berada di lokasi penyekapan, para pelaku sempat memberikan telepon genggam kepada korban agar mereka dapat menghubungi keluarga untuk mencari uang pelunasan utang. Namun kesempatan itu dimanfaatkan oleh korban untuk meminta bantuan.

AA kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Polres Bangkalan yang segera mendatangi lokasi.

Petugas akhirnya berhasil mengevakuasi para korban pada Selasa (3/3/2026). Saat ditemukan, ketiganya masih dalam kondisi selamat dan dapat berkomunikasi dengan polisi.

Dalam pengembangan kasus, aparat kepolisian telah mengamankan dua dari lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap diketahui bernama Moh Zehri (40) dan Bahar (29).

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk seorang perempuan berinisial NH yang diduga menjadi dalang utama, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.