JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berambisi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% pada 2029. Guna mencapai target itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus memperbaiki sistem perizinan, termasuk melalui revisi tiga aturan kunci berbasis risiko.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa revisi tersebut menyasar Peraturan BKPM No.3, No.4, dan No.5 Tahun 2021. Ketiganya menjadi pilar utama dari sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).
"Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan," kata Todotua saat Konsultasi Publik di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa target investasi dalam lima tahun ke depan harus mencapai Rp 13.000 triliun, naik drastis dibandingkan capaian sebelumnya Rp 9.900 triliun dalam sepuluh tahun. Tahun ini pun, target dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun.
“Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya 9900 triliun maka dalam 5 tahun ke depan kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun," jelasnya.
Meski capaian triwulan pertama 2025 sudah menyentuh Rp 465 triliun, Wamen Todotua mengakui ada potensi tantangan di triwulan ketiga dan keempat. Apalagi, tahun 2024 mencatat potensi kerugian besar karena investasi yang tidak terealisasi.
Reformasi OSS juga mencakup konsolidasi dengan industri keuangan. Todotua menyebut selama ini sektor keuangan belum tergabung dalam OSS, membuat data investasinya tak tercatat secara menyeluruh.
“Respon daripada ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjutinya. Dalam 1-2 minggu ke depan kita sudah bisa punya kesepakatan," katanya.
Dengan dukungan penuh Presiden dan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Todotua berharap revisi ini dapat memberikan kepastian dan kecepatan dalam proses perizinan berusaha.
"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian," tutupnya.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa revisi tersebut menyasar Peraturan BKPM No.3, No.4, dan No.5 Tahun 2021. Ketiganya menjadi pilar utama dari sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).
"Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan," kata Todotua saat Konsultasi Publik di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa target investasi dalam lima tahun ke depan harus mencapai Rp 13.000 triliun, naik drastis dibandingkan capaian sebelumnya Rp 9.900 triliun dalam sepuluh tahun. Tahun ini pun, target dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun.
“Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya 9900 triliun maka dalam 5 tahun ke depan kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun," jelasnya.
Meski capaian triwulan pertama 2025 sudah menyentuh Rp 465 triliun, Wamen Todotua mengakui ada potensi tantangan di triwulan ketiga dan keempat. Apalagi, tahun 2024 mencatat potensi kerugian besar karena investasi yang tidak terealisasi.
Reformasi OSS juga mencakup konsolidasi dengan industri keuangan. Todotua menyebut selama ini sektor keuangan belum tergabung dalam OSS, membuat data investasinya tak tercatat secara menyeluruh.
“Respon daripada ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjutinya. Dalam 1-2 minggu ke depan kita sudah bisa punya kesepakatan," katanya.
Dengan dukungan penuh Presiden dan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Todotua berharap revisi ini dapat memberikan kepastian dan kecepatan dalam proses perizinan berusaha.
"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian," tutupnya.