JAKARTA, Cobisnis.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar, setelah emiten konstruksi pelat merah tersebut menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A (kode SMWIKA03ACN1) yang seharusnya jatuh tempo hari ini, 3 November 2025.
Keputusan tersebut disampaikan BEI setelah menerima sejumlah surat dari Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam surat KSEI bernomor KSEI-6584/DIR/1025 tanggal 31 Oktober 2025, disebutkan bahwa pembayaran pelunasan pokok sukuk tersebut ditunda.
Sebelumnya, WIKA melalui surat tertanggal 31 Oktober 2025 telah menyampaikan informasi mengenai kesiapan dana untuk pelunasan sukuk, namun kemudian diketahui bahwa dana tersebut belum tersedia sepenuhnya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan usaha perusahaan.
“Dengan mempertimbangkan adanya penundaan pembayaran pokok sukuk tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut,” tulis BEI dalam keterangannya resmi, Senin (3/11/2025).
Penundaan ini menambah daftar panjang tantangan keuangan yang dihadapi oleh Wijaya Karya, salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.
BEI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk investor dan pemegang obligasi, untuk terus memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.
Langkah WIKA selanjutnya dalam memenuhi kewajiban finansialnya kini menjadi sorotan pasar, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi keuangan sektor konstruksi pelat merah.