JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tetap memandang kerugian negara sebagai unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai kemungkinan perubahan definisi korupsi yang mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung persoalan tersebut beberapa waktu lalu.
"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan," kata Yusril usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (27/10).
Yusril menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah definisi keuangan negara dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, istilah tersebut memiliki cakupan dan penafsiran yang beragam.
"Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN tuh punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" ucap dia.
Ia juga menyoroti persoalan kredit macet pada bank milik negara yang mengelola dana masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab pengurus bank dalam perkara korupsi.
"Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" ucapnya.
Dalam pertemuan dengan Prabowo, Yusril turut membahas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia menjelaskan, konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada praktik suap.
"Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu," ujar dia.
UU Tipikor Dinilai Perlu Diperbarui
Yusril mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembaruan tersebut dinilai penting agar aturan antikorupsi selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Menurutnya, revisi perlu disinkronkan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Yusril juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Ia menyebut UU Tipikor belum mengalami revisi sejak 2001, sehingga penyesuaian diperlukan untuk memperjelas rumusan tindak pidana dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing ya, yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, ya, atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," ucap dia.