Jamkrindo

Apresiasi Pelaku Usaha Meningkat Sejak Jasindo Terapkan Sistem Anti Penyuapan ISO 37001

Oleh Ahmad Kurniawan pada 29 Dec 2020, 12:10 WIB

Cobisnis.com - Direktur Utama Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), Didi Mehta, mengatakan perusahaan telah menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001: 2016 pada tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Asuransi Jasindo sehingga perusahaan di bawah kendali BUMN semakin profesional.

"ISO 37001 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dan kami berkomitmen untuk melakukan itu," kata Didit dalam siaran pers, Senin (28 Desember 2020).

Penerapan ISO 370001 mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, hingga penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya. Termasuk suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga.

"Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau non finansial," ujar Didit.

Salah satu keuntungan menerapkan sistem manajemen antisuap adalah perusahaan dirancang untuk memperkenalkan budaya antisuap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai.

“Yang pada gilirannya akan meningkatkan peluang mendeteksi suap dan mengurangi insiden tersebut,” jelas Didit.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody AS Delimunthe, mengapresiasi kebijakan implementasi ISO 37001 yang diwajibkan untuk lembaga keuangan.

"Tentunya dengan penerapan (ISO 37001) tersebut BUMN akan menjadi lembaga yang kredibel dan disegani karena menunjukkan transparansi pengelolaan," ujar Dody.

Industri jasa keuangan adalah highly regulated dan sangat sensitif kepada masyarakat. Kesalahan pengelolaan bisa berdampak kepada kondisi sistemik yang mungkin dampaknya ke situasi perekonomian secara umum.

Untuk itu, bagi industri asuransi, dalam rangka meyakinkan masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi, diperlukan transparansi informasi yang dapat diakses, sehingga memudahkan dalam membeli produk asuransi.

"Transparansi ini akan membentuk citra perusahaan sebagai organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen antisuap," jelas Dody.

Bagi manajemen dan pemilik perusahaan/pemegang saham, transparansi dan ISO 37001 juga sebagai pengakuan bahwa perusahaan diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan. Hal ini akan menjadi kebanggan bagi pelanggan dan rekan bisnis lainnya, sehingga meningkatkan kredibilitas  perusahaan sebagai sebuah perusahaan yang taat pada peraturan

"Di masa pandemi ini, dengan maraknya pemberitaan beberapa perusahaan asuransi yang 'bermasalah' dalam melayani tertanggungnya, maka ini saatnya menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat," jelas dia.

Tanggapan Nasabah

Pelaku usaha sangat mengapresiasi penerapan kebijakan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001: 2016 oleh Jasindo. Kebijakan tersebut dinilai memberi rasa aman dan kepastian berusaha, khususnya yang berhubungan dengan lembaga keuangan.

"Bagi nasabah itu baik. Prosedurnya jadi lebih mudah, tanpa biaya tambahan. Pokoknya asal sesuai prosedurnya, kita tak perlu repot lagi, tak ada biaya tambahan lagi," ujar Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Marlan.

Data KPK menyatakan sejak tahun 2004 hingga 2019, penyuapan merupakan kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK sebesar 66% atau sebanyak 683 perkara. Melihat tingginya kasus penyuapan di Indonesia, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berusaha meningkatkan penerapan sistem manajemen antisuap di sektor swasta maupun BUMN dan BUMD sebagai mitigasi pertama yang dilakukan.

Marlan menuturkan, sejak menjadi nasabah Asuransi Jasindo lima tahun lalu, pihaknya tidak pernah merasakan adanya kesulitan berurusan dengan Jasindo. Pengusaha di bidang pakan ternak itu merasa segala urusan menjadi gampang tanpa suap.

"Ini yang saya rasakan manfaatnya dengan manajemen bersih tanpa suap yang dijalankan Jasindo," ujar dia.

Manfaat juga dirasakan saat nasabah berhubungan dengan bank karena kebijakan antisuap dan antigratifikasi (ISO 370001) memberi jaminan ada transparansi dalam semua urusan terkait uang.

"Jadi saya merasa dimudahkan, merasakan manfaat, semua jadi lancar tanpa biaya tambahan," kata Marlan.

Tag Terkait