92 Ribu Warga Korea Teken Petisi Visa Tiongkok

Oleh Desti Dwi Natasya pada 25 Sep 2026, 11:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 92.000 warga Korea Selatan telah menandatangani petisi yang menyerukan penghapusan kebijakan bebas visa bagi warga negara Tiongkok serta pengetatan pemeriksaan terhadap seluruh warga negara asing yang masuk ke Korea Selatan.

Petisi yang diunggah di situs Majelis Nasional Korea Selatan pada 31 Agustus 2026 tersebut telah melampaui ambang 50.000 tanda tangan sehingga dirujuk ke Komite Legislasi dan Yudikatif untuk ditinjau parlemen. 

Dalam petisi tersebut, pemohon menilai kepentingan pariwisata dan manfaat ekonomi perlu diimbangi dengan langkah untuk memastikan keamanan serta verifikasi identitas pengunjung yang masuk tanpa visa.

“Mempromosikan pariwisata dan menghasilkan manfaat ekonomi itu penting, tetapi hal itu tidak dapat didahulukan daripada nyawa dan keselamatan masyarakat. Jika masuk tanpa visa diizinkan, harus ada pengamanan untuk mencegah titik buta yang dapat mempersulit verifikasi identitas pengunjung dan menilai potensi risiko kriminal sebelum mereka memasuki negara tersebut,” jelas pemohon.

Petisi juga meminta pemeriksaan bagi seluruh WNA diperketat, termasuk melalui perluasan pengecekan catatan kriminal, status buronan internasional, penolakan masuk sebelumnya, deportasi, serta pelanggaran aturan imigrasi.

“Terlepas dari kewarganegaraan, pertukaran informasi kriminal lintas batas harus diperluas sehingga pihak berwenang dapat memverifikasi catatan kriminal pengunjung, status buronan internasional, penolakan masuk atau deportasi sebelumnya, catatan tinggal ilegal dan pelanggaran hukum imigrasi sebelum masuk,” tambah pemohon.

Pemohon juga menyerukan standar yang lebih ketat terhadap warga asing yang memiliki catatan kejahatan serius, termasuk pembunuhan, perampokan, kejahatan seksual, pelanggaran narkoba, dan kejahatan terorganisir.

Isu tersebut turut menyoroti program bebas visa khusus Jeju yang telah berlaku sejak 2002, sementara petisi muncul di tengah sejumlah kasus kriminal yang melibatkan warga negara Tiongkok di pulau tersebut. 

Pada Juli 2026, Pengadilan Distrik Jeju menjatuhkan hukuman penjara masing-masing delapan bulan dan satu tahun kepada dua pria Tiongkok berusia 50-an dalam perkara pencopetan dan percobaan pencurian setelah mereka masuk Jeju melalui program bebas visa.

Dalam kasus lain pada bulan yang sama, dua pria Tiongkok yang tinggal secara ilegal di Jeju ditangkap karena diduga melakukan penyerangan berat setelah terlibat perkelahian di tempat tinggal mereka.

Sementara itu, polisi pada awal September 2026 menyelidiki seorang remaja Tiongkok yang diduga menggunakan radio dua arah untuk memantau komunikasi antara menara kontrol dan pesawat di Bandara Internasional Jeju selama sekitar 90 menit.