JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah mematangkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok lanjut usia, terutama lansia berusia di atas 75 tahun yang tinggal sendiri. Program ini disiapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi bagi kelompok rentan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk menyusun skema pelaksanaan MBG khusus lansia. Pada tahap awal, program akan difokuskan kepada lansia berusia di atas 75 tahun sebelum diperluas ke kelompok usia di bawahnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BGN untuk mematangkan rencana makan bergizi gratis bagi lansia usia di atas 75 tahun yang tinggal sendiri. Jika alokasinya sudah terpenuhi, barulah diperluas ke lansia di bawah usia tersebut,” kata Gus Ipul, Selasa (3/2/2026).
Pelayanan MBG bagi lansia akan dilaksanakan melalui dapur umum milik BGN, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di sekitar wilayah penerima manfaat. Selain lansia, layanan ini juga akan menjangkau penyandang disabilitas.
Data calon penerima manfaat akan bersumber dari pemerintah daerah. Data tersebut akan melalui proses asesmen, kemudian ditetapkan oleh kepala daerah sebelum disampaikan kepada BGN untuk pelaksanaan penyaluran program.
Di sisi lain, Kementerian Sosial juga menyiapkan penguatan layanan pendampingan bagi lansia dan penyandang disabilitas. Penguatan ini dilakukan melalui penyediaan tenaga caregiver dan perawat terlatih yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Sambil menunggu proses pelatihan tenaga pendamping selesai, pemerintah akan memanfaatkan tenaga pengantar untuk menyalurkan makanan langsung ke rumah para lansia dan penyandang disabilitas.
“Kita akan perkuat dengan perawat-perawat terlatih secara bertahap. Sambil menunggu proses pelatihan, pengiriman makanan ke rumah-rumah lansia dan penyandang disabilitas akan dibantu oleh tenaga pengantar,” ujar Gus Ipul.
Terkait pembiayaan, anggaran program MBG bagi lansia akan dikelola secara terpusat oleh Badan Gizi Nasional. Sementara itu, Kementerian Sosial berperan dalam menyiapkan sistem pendampingan serta mendukung distribusi layanan kepada penerima manfaat.