JAKARTA, Cobisnis.com – Sahur merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam sebelum menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW menyebut sahur sebagai waktu yang penuh keberkahan, baik dari sisi ibadah maupun kesehatan. Namun, tidak sedikit orang yang melewatkan sahur karena kesiangan atau kondisi tertentu. Lalu, apakah puasa tanpa sahur tetap sah menurut syariat Islam.
Dalam Islam, puasa tanpa sahur tetap dinyatakan sah. Sahur bukan termasuk rukun puasa, melainkan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, meninggalkan sahur tidak membatalkan puasa, tetapi menghilangkan keutamaan dan keberkahan yang terkandung di dalamnya.
Empat mazhab besar dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sepakat bahwa sahur bukan syarat sah puasa. Selama seseorang telah berniat puasa sebelum terbit fajar dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah.
Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.” Hadis ini menunjukkan bahwa sahur memiliki keutamaan, namun tidak bersifat wajib.
Keabsahan puasa ditentukan oleh niat. Niat puasa wajib dilakukan sebelum terbit fajar. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Mayoritas ulama menegaskan bahwa sahur tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali menyebut sahur sebagai sunnah muakkadah. Pandangan serupa juga disampaikan mazhab Hanafi dan Maliki, yang menilai sahur membantu menjaga kekuatan fisik selama berpuasa.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin juga menegaskan bahwa sahur tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih ringan dan optimal.
Meski tidak wajib, sahur memiliki banyak keutamaan. Selain mengandung keberkahan, sahur membantu menjaga stamina tubuh, menjadi pembeda antara puasa umat Islam dan puasa umat lain, serta menjadi kesempatan terakhir untuk mempersiapkan diri sebelum menahan lapar dan dahaga sepanjang hari.
Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan waktu makan dan minum hingga datangnya fajar, tanpa menjadikan sahur sebagai syarat sah puasa.
Sahur dapat dilakukan sejak tengah malam hingga menjelang terbit fajar. Islam menganjurkan untuk mengakhirkan sahur mendekati waktu subuh, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa umatnya akan senantiasa berada dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.