JAKARTA, Cobisnis.com - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai 500 juta dolar AS untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.
Pinjaman ini merupakan bagian dari subprogram pertama dari tiga subprogram dalam kerangka Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) ADB untuk Indonesia.
Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga menyampaikan inisiatif ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak.
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus.
Ia menambahkan dengan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan peningkatan kerja sama perpajakan internasional, Indonesia akan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk membiayai prioritas pembangunan sambil menjaga stabilitas makroekonomi.
Jiro menyampaikan dukungan ADB akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan akan meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama: meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, ia menyampaikan ADB memperkirakan bahwa subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
"Berbagai reformasi tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas," jelasnya.
Ia menyampaikan salah satu komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) platform perpajakan digital Indonesia yang baru dan diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Selain itu, Jiro menyampaikan program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
"Reformasinya akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) masalah penting bagi usaha kecil dan menengah melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak," jelasnya.
Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.
Pinjaman ini merupakan bagian dari subprogram pertama dari tiga subprogram dalam kerangka Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) ADB untuk Indonesia.
Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga menyampaikan inisiatif ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak.
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus.
Ia menambahkan dengan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan peningkatan kerja sama perpajakan internasional, Indonesia akan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk membiayai prioritas pembangunan sambil menjaga stabilitas makroekonomi.
Jiro menyampaikan dukungan ADB akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan akan meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama: meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, ia menyampaikan ADB memperkirakan bahwa subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
"Berbagai reformasi tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas," jelasnya.
Ia menyampaikan salah satu komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) platform perpajakan digital Indonesia yang baru dan diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Selain itu, Jiro menyampaikan program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
"Reformasinya akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) masalah penting bagi usaha kecil dan menengah melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak," jelasnya.