Aksi Jilat Sedotan Berujung Kasus Hukum, Remaja Perancis Hadapi Sidang di Singapura

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 28 Jun 2026, 05:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang remaja asal Perancis terancam hukuman penjara di Singapura setelah diduga menjilat sedotan dari mesin penjual minuman dan mengembalikannya ke dalam wadah. Aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Remaja berusia 19 tahun itu diketahui bernama Didier Gaspard Owen Maximilien. Mahasiswa jurusan bisnis yang sedang menempuh pendidikan di Singapura itu diduga melakukan aksi tersebut pada 12 Maret 2026.

Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengambil satu sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz, menjilatnya, lalu mengembalikannya ke dispenser. Aksi itu direkam sendiri sebelum akhirnya diunggah ke media sosial.

Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan publik di Singapura. Maximilien disebut mengetahui tindakannya dapat menimbulkan keresahan serta berpotensi merugikan perusahaan pengelola mesin.

Perusahaan iJooz mengaku harus mengganti seluruh isi wadah sedotan setelah video tersebut viral. Sekitar 500 sedotan terpaksa dibuang demi menjaga kebersihan dan keamanan konsumen.

Kasus itu kemudian dibawa ke proses hukum. Pengacaranya menyatakan kliennya kemungkinan akan mengaku bersalah, sementara tanggapan resmi atas dakwaan dijadwalkan disampaikan di pengadilan pada 13 Juli mendatang.

Jika terbukti bersalah, Maximilien terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan untuk dakwaan mengganggu ketertiban umum dan hingga dua tahun penjara untuk tindakan yang merugikan. Ia juga berpotensi dikenai denda dan saat ini masih bebas dengan jaminan sambil menunggu proses hukum berikutnya.