JAKARTA,Cobisnis.com - Komitmen penuh PT ASABRI (Persero) dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASABRI mendapat penghargaan yaitu sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik Kategori Monitoring Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi tahun 2023. Penghargaan ini diterima ASABRI pada Kamis, 29 Februari 2024 dalam acara Gratifikasi Talk (G-Talk) yang dilaksanakan di gedung Edukasi Anti Korupsi KPK. Pada kesempatan ini, penghargaan diserahkan langsung oleh Herda Helmijaya selaku Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diterima oleh PT ASABRI (Persero) yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepatuhan Divisi Kepatuhan dan Hukum, Danar Dwi Andanu.
ASABRI menempati Peringkat ke-2 kategori BUMN serta Peringkat ke-3 Nasional Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi di seluruh Indonesia dengan nilai pencapaian 98.2. Hal ini merupakan suatu pencapaian bagi ASABRI dalam komitmennya menjaga integritas diantaranya dengan upaya pengendalian gratifikasi.
Herda Helmijaya, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat serta menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada UPG Instansi dengan Nilai Monev Pengendalian Gratifikasi Terbaik di tahun 2023 ini merupakan wujud apresiasi dari KPK kepada UPG Instansi, termasuk PT ASABRI (Persero) atas kolaborasi dan sinergi dalam menciptakan iklim pelayanan publik secara keseluruhan, yakni partisipatif, akuntabel, responsif, dan transparan.
“Kami memberikan apresiasi kepada UPG atas upaya pengendalian yang patut di contoh, direplikasi, maupun di mirroring. Penghargaan ini dinilai atas indikator tersendiri hingga terpilihlah 10 UPG yang dikategorikan baik. Semoga ini jadi pemicu bagi kita semua, yang paling penting adalah kolaborasi dan sinergi kita, terutama dalam pencegahan Korupsi hendaknya harus tetap diwujudkan”, jelas Herda.
Penghargaan UPG dengan Nilai Monev Implementasi Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2023 diberikan kepada 10 UPG Instansi dengan perolehan nilai terbaik, berdasarkan penilaian dari KPK atas implementasi monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi di masing-masing UPG Instansi, termasuk yang telah dilakukan oleh ASABRI sepanjang tahun 2023. Indikator yang menjadi penilaian diantaranya Diseminasi Gratifikasi, Identifikasi Risiko/Titik Rawan Gratifikasi dan Mitigasi Risiko, Inovasi Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Pelaporan Gratifikasi.
Manajemen ASABRI mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan KPK dan menjadikan penghargaan ini sebagai semangat bagi ASABRI untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengendalian gratifikasi. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen ASABRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama KPK dalam pencegahan KKN.
“Penghargaan ini adalah semangat untuk ASABRI untuk terus menjaga integritas. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penghargaan yang diberikan. Ini adalah hasil dari kolaborasi antara seluruh Insan ASABRI di semua level. Semoga penghargaan ini, dapat menginspirasi kita semua dan menjadi pemantik semangat untuk terus meningkatkan kinerja yang berkualitas dan menjadi semakin hebat serta bebas. Semoga peran dari Unit Pengendalian Gratifikasi ASABRI semakin menguat. Bersama-sama kita cegah tindak gratifikasi dan terus tingkatkan implementasi dari Core Values AKHLAK dalam seluruh aspek kehidupan kita terutama dalam bekerja” terang Direktur SDM dan Hukum ASABRI Sri Ainin Muktirizka.
Mengiringi moment penghargaan ini dengan semangat untuk terus mengendalikan gratifikasi, Mardia Yuliartati selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi ASABRI sekaligus Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT ASABRI (Persero) menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh KPK serta harapannya terhadap upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan PT ASABRI (Persrero) yang kian meningkat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan KPK kepada UPG PT ASABRI (Persero) sebagai UPG Terbaik dalam menerapkan Monev Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2023. Sebagai pengelola UPG di PT ASABRI (Persero), kami sangat bangga menerima penghargaan ini, dan apresiasi yang diberikan oleh KPK ini akan kami jadikan semangat bagi UPG untuk terus berkomitmen dan berperan dalam melakukan diseminasi ketentuan terkait gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi di Perusahaan. Semoga UPG di PT ASABRI (Persero) dapat terus mendorong terbentuknya lingkungan Perusahaan berintegritas, yang diwujudkan dengan kesadaran karyawan untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya”, tutup Mardia.
ASABRI menempati Peringkat ke-2 kategori BUMN serta Peringkat ke-3 Nasional Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi di seluruh Indonesia dengan nilai pencapaian 98.2. Hal ini merupakan suatu pencapaian bagi ASABRI dalam komitmennya menjaga integritas diantaranya dengan upaya pengendalian gratifikasi.
Herda Helmijaya, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat serta menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada UPG Instansi dengan Nilai Monev Pengendalian Gratifikasi Terbaik di tahun 2023 ini merupakan wujud apresiasi dari KPK kepada UPG Instansi, termasuk PT ASABRI (Persero) atas kolaborasi dan sinergi dalam menciptakan iklim pelayanan publik secara keseluruhan, yakni partisipatif, akuntabel, responsif, dan transparan.
“Kami memberikan apresiasi kepada UPG atas upaya pengendalian yang patut di contoh, direplikasi, maupun di mirroring. Penghargaan ini dinilai atas indikator tersendiri hingga terpilihlah 10 UPG yang dikategorikan baik. Semoga ini jadi pemicu bagi kita semua, yang paling penting adalah kolaborasi dan sinergi kita, terutama dalam pencegahan Korupsi hendaknya harus tetap diwujudkan”, jelas Herda.
Penghargaan UPG dengan Nilai Monev Implementasi Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2023 diberikan kepada 10 UPG Instansi dengan perolehan nilai terbaik, berdasarkan penilaian dari KPK atas implementasi monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi di masing-masing UPG Instansi, termasuk yang telah dilakukan oleh ASABRI sepanjang tahun 2023. Indikator yang menjadi penilaian diantaranya Diseminasi Gratifikasi, Identifikasi Risiko/Titik Rawan Gratifikasi dan Mitigasi Risiko, Inovasi Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Pelaporan Gratifikasi.
Manajemen ASABRI mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan KPK dan menjadikan penghargaan ini sebagai semangat bagi ASABRI untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengendalian gratifikasi. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen ASABRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama KPK dalam pencegahan KKN.
“Penghargaan ini adalah semangat untuk ASABRI untuk terus menjaga integritas. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penghargaan yang diberikan. Ini adalah hasil dari kolaborasi antara seluruh Insan ASABRI di semua level. Semoga penghargaan ini, dapat menginspirasi kita semua dan menjadi pemantik semangat untuk terus meningkatkan kinerja yang berkualitas dan menjadi semakin hebat serta bebas. Semoga peran dari Unit Pengendalian Gratifikasi ASABRI semakin menguat. Bersama-sama kita cegah tindak gratifikasi dan terus tingkatkan implementasi dari Core Values AKHLAK dalam seluruh aspek kehidupan kita terutama dalam bekerja” terang Direktur SDM dan Hukum ASABRI Sri Ainin Muktirizka.
Mengiringi moment penghargaan ini dengan semangat untuk terus mengendalikan gratifikasi, Mardia Yuliartati selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi ASABRI sekaligus Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT ASABRI (Persero) menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh KPK serta harapannya terhadap upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan PT ASABRI (Persrero) yang kian meningkat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan KPK kepada UPG PT ASABRI (Persero) sebagai UPG Terbaik dalam menerapkan Monev Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2023. Sebagai pengelola UPG di PT ASABRI (Persero), kami sangat bangga menerima penghargaan ini, dan apresiasi yang diberikan oleh KPK ini akan kami jadikan semangat bagi UPG untuk terus berkomitmen dan berperan dalam melakukan diseminasi ketentuan terkait gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi di Perusahaan. Semoga UPG di PT ASABRI (Persero) dapat terus mendorong terbentuknya lingkungan Perusahaan berintegritas, yang diwujudkan dengan kesadaran karyawan untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya”, tutup Mardia.