Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 09 Sep 2026, 12:27 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan asosiasi pada Selasa, 8 September 2026. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu program MBG.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis BGN dalam keterangan resminya, Rabu, 9 September 2026.

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat. Sasaran tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Produk susu yang direkomendasikan antara lain susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak diperbolehkan mendapat tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.

BGN juga menetapkan kandungan susu segar dalam produk yang digunakan minimal 80%. Produk susu tersebut wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain. Sistem tersebut berlaku sejak produk keluar dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.

Dari sisi harga, pemberian susu hewani ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml. Sementara volume 200 ml ditetapkan dengan harga Rp4.500 sampai di dapur pelaksana.

BGN menyebut kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat. Pemanfaatan susu hewani juga diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal di berbagai daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan bagi pelaksana MBG dalam menentukan produk susu yang digunakan. Dengan ketentuan tersebut, jenis susu yang masuk dalam menu program harus memenuhi standar kandungan dan keamanan yang telah ditetapkan BGN.