JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu. Selain itu, MK menguatkan kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.
MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Karena itu, aturan tersebut harus dimaknai lebih tegas dan mengikat.
Partai politik wajib memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, jika tidak memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggugurkan partai di daerah pemilihan terkait.
Putusan ini muncul karena aturan sebelumnya dinilai belum memberi sanksi jelas. Selain itu, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Para pemohon menilai ketentuan lama melemahkan keterwakilan perempuan di politik. Karena itu, mereka meminta adanya kepastian hukum yang lebih tegas dan mengikat.
Dengan demikian, MK berharap keterwakilan perempuan meningkat dalam proses politik nasional. Selain itu, kebijakan ini dinilai memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.