Aturan Baru Visa AS Berlaku, Pemohon dari 50 Negara Bisa Diminta Deposit Rp360,5 Juta

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 02 Aug 2026, 12:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Amerika Serikat mulai menerapkan aturan baru berupa deposit visa hingga US$20.000 atau sekitar Rp360,5 juta bagi pemohon visa nonimigran dari 50 negara mulai Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan berlaku sebagai aturan permanen. Dana jaminan dapat diminta sebagai syarat penerbitan visa bisnis maupun wisata jenis B1 dan B2.

Berdasarkan ketentuan tersebut, petugas konsuler memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang pemohon diwajibkan menyerahkan uang jaminan hingga US$20.000. Besaran deposit ditetapkan berdasarkan penilaian masing masing petugas.

Dalam daftar negara yang terdampak, terdapat dua negara tetangga Indonesia, yaitu Kamboja dan Papua Nugini. Secara keseluruhan, sebanyak 50 negara masuk dalam kebijakan baru tersebut, dengan mayoritas berasal dari kawasan Afrika.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program percontohan yang diperkenalkan pada Agustus 2025. Saat itu pemerintah AS menetapkan jaminan visa mulai dari US$5.000 hingga US$15.000 sebelum akhirnya menaikkan batas maksimal menjadi US$20.000.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi pelanggaran masa tinggal visa oleh pemegang visa nonimigran. Aturan final dijadwalkan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 setelah dipublikasikan di Federal Register.

Pemerintah AS juga menjelaskan bahwa uang jaminan dapat dibayarkan langsung oleh pemohon maupun pihak ketiga, seperti keluarga, teman, atau rekan bisnis. Penjamin nantinya akan menerima kembali dana tersebut apabila seluruh ketentuan visa dipatuhi.

Seluruh pembayaran deposit wajib menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Pengembalian dana juga dilakukan dalam dolar AS, sementara risiko perubahan nilai tukar menjadi tanggung jawab pihak penjamin.

Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa pembayaran deposit tidak otomatis menjamin visa akan diterbitkan. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas konsuler setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Kebijakan ini menuai beragam respons. Pendukung hak imigran menilai aturan tersebut dapat menghambat perjalanan yang sah, sementara Presiden Donald Trump menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat keamanan nasional dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan visa.