Australia Larang Daun Kelor untuk Konsumsi, Petani Protes karena Mata Pencaharian Terancam

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 11 Jul 2026, 09:50 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Daun kelor atau Moringa oleifera yang umum dikonsumsi di Indonesia kini dilarang dijual sebagai makanan di Australia. Larangan dari Badan Standar Pangan Australia Selandia Baru (FSANZ) tersebut mulai berlaku sejak November 2025.

Kebijakan itu membuat petani kelor di Australia khawatir kehilangan pasar. Salah satunya Gary Duffy yang mengajukan banding karena menilai masa depan para petani bergantung pada hasil keputusan tersebut.

FSANZ menjelaskan larangan mencakup daun kelor, biji muda, hingga minyak kelor yang dipasarkan sebagai bahan pangan. Produk yang masuk ke Australia juga berpotensi dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal apabila tidak memenuhi ketentuan.

Meski begitu, produk berbahan kelor masih dapat dipasarkan sebagai suplemen atau produk terapeutik. Syaratnya, produk tersebut harus lebih dulu terdaftar di Therapeutic Goods Administration (TGA).

Regulator menyebut keputusan itu diambil setelah meninjau kajian ilmiah yang diajukan sejak Januari 2024. Menurut FSANZ, bukti yang tersedia belum cukup untuk memastikan keamanan daun kelor jika dikonsumsi sebagai makanan.

Sejumlah penelitian pada hewan menunjukkan adanya potensi gangguan reproduksi, sementara studi mengenai efek genotoksisitas masih menghasilkan temuan yang belum konsisten. Di sisi lain, penelitian pada manusia juga dinilai belum memadai untuk menentukan batas konsumsi yang aman.

Padahal, daun kelor telah lama menjadi bagian dari pangan tradisional di Indonesia, India, Afrika, hingga Timur Tengah. Akademisi University of New England, Vandana Gulati, menyebut tanaman ini memiliki banyak manfaat, namun ia menilai langkah regulator yang mengutamakan bukti ilmiah tetap dapat dipahami.