JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah hanya mencabut 4 dari 5 izin usaha pertambangan yang berlaku di Kabupaten Raja Ampat. Adapun keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya.
Menurut Bahlil, alasan pemerintah tidak mencabut Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel adalah karena PT Gag dinilai telah melakukan semua proses penambangan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujar Bahlil kepada awak media, Selasa, 10 Juni.
Bahlil menambahkan, penambagan PT Gag Nikel juga sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya," sambung Bahlil.
Pada kesempatan yang sama Bahlil juga membantah keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dituding terlibat dalam pertambangan di Raja Ampat.
Bahlil menyebut, sejatinya izin-izin pertambangan di Kabupaten Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum masa pemerintahan Joko Widodo.
"Itu ga ada itu, gimana itu? Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," sambung Bahlil.
Menurutnya, 4 IUP yang dicabut tersebut semuanya dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 sebelum Jokowi Menjadi Presiden dan izin tambangnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Sementara kalau PT Gag sejak tahun 72, Kontrak Karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi engga ada sama sekali," tandas Bahlil.
Untuk informasi, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag dan telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Menurut Bahlil, alasan pemerintah tidak mencabut Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel adalah karena PT Gag dinilai telah melakukan semua proses penambangan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujar Bahlil kepada awak media, Selasa, 10 Juni.
Bahlil menambahkan, penambagan PT Gag Nikel juga sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya," sambung Bahlil.
Pada kesempatan yang sama Bahlil juga membantah keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dituding terlibat dalam pertambangan di Raja Ampat.
Bahlil menyebut, sejatinya izin-izin pertambangan di Kabupaten Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum masa pemerintahan Joko Widodo.
"Itu ga ada itu, gimana itu? Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," sambung Bahlil.
Menurutnya, 4 IUP yang dicabut tersebut semuanya dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 sebelum Jokowi Menjadi Presiden dan izin tambangnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Sementara kalau PT Gag sejak tahun 72, Kontrak Karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi engga ada sama sekali," tandas Bahlil.
Untuk informasi, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag dan telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).