Jamkrindo

Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Dengan Kementerian Perumahan, Dorong Realisasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP di Tangerang

Oleh Dwi Natasya pada 20 Nov 2025, 18:21 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan perannya sebagai mitra utama pemerintah dalam mempercepat penyediaan perumahan nasional. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan kepada para pelaku usaha sektor perumahan, sejalan dengan target Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029.

Bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kegiatan sosialisasi yang digelar di Tangerang pada Kamis (20/11) tersebut dihadiri lebih dari 875 peserta dari berbagai pelaku industri perumahan. Terdiri dari lebih dari 315 peserta dari sisi suplai—developer, kontraktor, hingga distributor bahan bangunan—dan lebih dari 260 usaha mikro dari sisi permintaan yang menjadi calon penerima pembiayaan.

Kehadiran para peserta dengan karakter beragam ini menunjukkan pentingnya penguatan rantai ekosistem perumahan. Dalam forum ini, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan perumahan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan yang tepat sasaran, serta mendukung implementasi program pemerintah baik secara nasional maupun daerah.

Sebagai bank mitra pemerintah, Bank Mandiri terus mendorong optimalisasi Program 3 Juta Rumah melalui KPP yang difokuskan pada pembiayaan pembangunan dan renovasi rumah bagi UMKM maupun masyarakat. Program ini berlandaskan Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, serta dapat dimanfaatkan sebagai kredit modal kerja atau investasi bagi perorangan maupun badan usaha di sektor perumahan.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyampaikan bahwa penyaluran KPP merupakan bagian dari strategi memperkuat sektor perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kolaborasi pemerintah dan perbankan diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan Asta Cita,” ujarnya di Tangerang, Kamis (20/11).

(Henry Panjaitan diangkat pada RUPSLB 2025 dan efektif setelah persetujuan OJK).

Sesuai ketentuan, KPP dapat diajukan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, telah memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif pada trade checking, community checking, bank checking, maupun SLIK. Pemohon tidak sedang menerima fasilitas KUR atau KPP lain, namun masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.

Dalam pelaksanaannya, objek yang dibiayai melalui KPP menjadi agunan utama, dengan kemungkinan adanya tambahan jaminan sesuai aturan penyalur kredit. Program KPP juga terbuka untuk seluruh lapisan UMKM, dengan kategori usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar. Sementara omzet tahunan dibatasi maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.

KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan perumahan—seperti developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan—serta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan kredit untuk membeli, membangun, ataupun merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.