JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, Nurul Ghufron mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim/BJTM). Pengunduran diri tersebut diterima perseroan pada 19 November 2025.
Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat Nurul Ghufron sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur penting dalam pemberantasan korupsi dan baru memasuki fase baru kariernya di sektor keuangan daerah.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi, Jumat (21/11/2025) Bank Jatim mengklaim bahwa mundurnya Nurul Ghufron tidak menimbulkan dampak terhadap operasional maupun kondisi perusahaan.
Pihak Bank Jatim mengklaim tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material yang mempengaruhi kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.