JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjalankan praktik jual-beli bayi lintas wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi secara terorganisir di berbagai daerah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas delapan orang berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung bayi.
Kelompok perantara berfungsi sebagai penghubung antara orang tua biologis dengan calon pengadopsi, sekaligus mengatur proses pencarian, penawaran, hingga penyaluran bayi ke berbagai wilayah tujuan.
Modus operandi jaringan ini memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Para pelaku secara aktif menggunakan media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, sebagai sarana untuk memasarkan bayi, membangun komunikasi dengan calon pengadopsi, serta memfasilitasi proses transaksi secara ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius atas meningkatnya kejahatan perdagangan orang berbasis digital. Aparat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, menindak tegas pelaku, serta memperkuat upaya pencegahan guna melindungi perempuan dan anak dari praktik perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan bayi.