Jamkrindo

Begini Bedanya Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa

Oleh Saeful Imam pada 28 Nov 2023, 15:00 WIB

Ternyata ini bedanya asuransi jiwa dan asuransi umum

JAKARTA, Cobisnis.com - Asuransi umum dan asuransi jiwa adalah dua jenis asuransi yang berbeda dalam cakupan perlindungannya.
  1. Asuransi Umum:
    • Perlindungan terhadap risiko kerugian tertentu: Asuransi umum melindungi terhadap berbagai risiko seperti kebakaran, bencana alam, kecelakaan, pencurian, dan lain sebagainya.
    • Orientasi pada harta benda dan kepentingan material: Fokusnya pada perlindungan terhadap harta benda, properti, atau aset-aset lain yang bisa terkena risiko kerugian atau kerusakan.
    • Pembayaran klaim berdasarkan kerugian aktual: Klaim asuransi umum biasanya didasarkan pada nilai kerugian aktual yang dialami, seperti biaya perbaikan atau penggantian barang yang rusak atau hilang.
    • Contoh polis asuransi umum: Asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi kesehatan, dan asuransi perjalanan termasuk dalam kategori asuransi umum.
  2. Asuransi Jiwa:
    • Perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat: Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris atau tertanggung jika terjadi kematian atau cacat yang dijamin dalam polis.
    • Orientasi pada perlindungan finansial untuk keluarga: Fokusnya pada memberikan penggantian finansial kepada keluarga atau ahli waris jika yang diasuransikan meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
    • Pembayaran klaim berdasarkan nilai tertentu: Klaim dalam asuransi jiwa biasanya berdasarkan jumlah yang diasuransikan, baik itu sejumlah uang tertentu atau nilai manfaat yang ditetapkan dalam polis.
    • Contoh polis asuransi jiwa: Termasuk asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis, dan asuransi cacat tetap.
Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada jenis risiko yang dicakup dan orientasi perlindungan yang diberikan. Asuransi umum lebih berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko kehilangan harta atau kerugian material, sementara asuransi jiwa lebih fokus pada memberikan perlindungan finansial bagi keluarga atau ahli waris jika terjadi risiko kematian atau cacat pada tertanggung.