JAKARTA, Cobisnis.com - Asuransi umum dan asuransi jiwa adalah dua jenis asuransi yang berbeda dalam cakupan perlindungannya.
- Asuransi Umum:
- Perlindungan terhadap risiko kerugian tertentu: Asuransi umum melindungi terhadap berbagai risiko seperti kebakaran, bencana alam, kecelakaan, pencurian, dan lain sebagainya.
- Orientasi pada harta benda dan kepentingan material: Fokusnya pada perlindungan terhadap harta benda, properti, atau aset-aset lain yang bisa terkena risiko kerugian atau kerusakan.
- Pembayaran klaim berdasarkan kerugian aktual: Klaim asuransi umum biasanya didasarkan pada nilai kerugian aktual yang dialami, seperti biaya perbaikan atau penggantian barang yang rusak atau hilang.
- Contoh polis asuransi umum: Asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi kesehatan, dan asuransi perjalanan termasuk dalam kategori asuransi umum.
- Asuransi Jiwa:
- Perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat: Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris atau tertanggung jika terjadi kematian atau cacat yang dijamin dalam polis.
- Orientasi pada perlindungan finansial untuk keluarga: Fokusnya pada memberikan penggantian finansial kepada keluarga atau ahli waris jika yang diasuransikan meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
- Pembayaran klaim berdasarkan nilai tertentu: Klaim dalam asuransi jiwa biasanya berdasarkan jumlah yang diasuransikan, baik itu sejumlah uang tertentu atau nilai manfaat yang ditetapkan dalam polis.
- Contoh polis asuransi jiwa: Termasuk asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis, dan asuransi cacat tetap.