JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel sebagai alternatif kartu kredit berbasis jaringan domestik pada Senin (17/8/2026).
KKI dapat digunakan oleh individu maupun pelaku usaha, baik melalui layanan konvensional maupun syariah.
Pada tahap awal, terdapat tujuh bank sebagai penerbit KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, serta BSI sebagai PJP next mover.
Lantas, berapa plafon Kartu Kredit Indonesia?
Dikutip dari berbagai sumber, BI menjelaskan bahwa plafon kredit dan batas kepemilikan KKI Segmen Ritel mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku serta hasil penilaian kredit dari masing-masing penyedia jasa pembayaran (PJP) penerbit.
Artinya, tidak ada satu angka plafon yang ditetapkan secara seragam untuk seluruh pemegang KKI. Besaran fasilitas kredit akan ditentukan oleh masing-masing penerbit berdasarkan proses penilaian dan manajemen risiko.
Masyarakat yang ingin mengajukan KKI dapat mendaftar kepada PJP penerbit. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi mengikuti kebijakan masing-masing penerbit.
Adapun berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025, calon pemegang kartu kredit utama minimal berusia 21 tahun atau telah kawin, sedangkan pemegang kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau telah kawin.
Calon pengguna juga harus memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran domestik yang terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha untuk penopang konsumsi masyarakat," ungkap Destry.