JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.
Melalui pemrosesan transaksi di dalam negeri, BI menilai efisiensi sistem pembayaran dapat meningkat sekaligus memperkuat kedaulatan data dan transaksi keuangan Indonesia.
Pada tahap awal, terdapat delapan penyelenggara jasa pembayaran yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menghadirkan skema pembiayaan syariah.
Ke depan, BI memastikan fitur dan layanan Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan agar semakin kompetitif dan menjangkau lebih banyak pengguna.
Selain itu, BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tetap diberikan kepada merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Namun, insentif MDR 0 persen juga diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi maksimal Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Dikutip dari berbagai sumber, hingga Juni 2026 jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta orang, sedangkan merchant QRIS mencapai 44,86 juta dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Sepanjang Januari-Juni 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
BI menilai peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi digital nasional.