JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai. Kebijakan ini diambil setelah rotasi pejabat tinggi dilakukan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas di lingkungan perpajakan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 tentang pemindahan Penelaah Keberatan dan Account Representative di lingkungan DJP. Keputusan ini mulai berlaku pada 30 Maret 2026.
Dari total pegawai yang dimutasi, sebanyak 1.828 orang diangkat atau dipindahkan menjadi Account Representative. Sementara 215 pegawai lainnya ditempatkan sebagai Penelaah Keberatan dalam struktur organisasi DJP.
Nama-nama pegawai yang dimutasi tercantum dalam lampiran pengumuman resmi beserta lokasi tugas baru mereka. Para pegawai tersebut diminta tetap menjalankan tugas di posisi lama hingga keputusan mutasi resmi diberlakukan.
Selain itu, pegawai yang mendapatkan jabatan baru diwajibkan menjalankan proses penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan konsekuensi dari perubahan di tingkat pimpinan. Setelah pejabat eselon II diganti, struktur di bawahnya juga perlu disesuaikan agar terbentuk tim kerja yang lebih solid.
Menurut Purbaya, perombakan ini bertujuan memberi ruang bagi pimpinan baru untuk membangun tim yang mampu bekerja secara profesional dan berintegritas. Struktur organisasi diharapkan lebih selaras dengan arah kebijakan baru di DJP.
Selain rotasi struktural, mutasi juga dilakukan untuk memindahkan pegawai yang dinilai tidak bekerja secara profesional. Pegawai yang memiliki catatan integritas kurang baik ditempatkan di posisi yang tidak strategis.
Sebaliknya, posisi strategis di lingkungan perpajakan diisi oleh pegawai yang dinilai memiliki rekam jejak baik serta kinerja profesional. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh pegawai pajak dan bea cukai.
Purbaya menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi perlakuan khusus bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Kementerian Keuangan akan menerapkan penegakan disiplin secara tegas jika terjadi penyimpangan.
Menurutnya, pendekatan baru ini dilakukan agar integritas aparatur perpajakan semakin terjaga. Reformasi internal di DJP menjadi penting karena sektor pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara.