JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun ketentuan baru terkait pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rencana perubahan tersebut masih dibahas melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. BGN berharap tahapan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga aturan baru bisa diterapkan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan regulasi mengenai perubahan skema insentif saat ini sedang diproses. Ia menargetkan ketentuan tersebut dapat segera diterbitkan setelah seluruh proses administrasi rampung.
"Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari)," kata Sudaryono, dikutip dari berbagai sumber, jumat (18/9/2026).
"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah enggak ada persoalan lagi," sambungnya.
Dalam skema yang berjalan saat ini, setiap SPPG mendapatkan dukungan operasional sebesar Rp6 juta per hari. Namun, BGN berencana mengubah pola tersebut agar besaran insentif dapat mengikuti kapasitas masing-masing dapur.
Menurut Sudaryono, kemampuan produksi setiap SPPG berbeda-beda. Oleh sebab itu, pemberian insentif dengan nilai yang sama untuk seluruh dapur dinilai tidak menggambarkan perbedaan kapasitas lalayanan.
"Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono sebelumnya.
Rencana serupa sebelumnya disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. Ia menyebut penentuan insentif ke depan akan memperhitungkan jumlah penerima manfaat serta indikator tertentu yang berkaitan dengan pelayanan SPPG.
"Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp 6 juta semua," kata Agustina pada Juni lalu.
BGN juga mempertimbangkan aspek mutu dalam menentukan besaran insentif. Beberapa indikator yang disiapkan meliputi kualitas makanan, pemenuhan kebutuhan gizi, serta penerapan standar keamanan pangan.