BNN Lakukan Pengujian Vape, Ditemukan Dugaan Zat Berbahaya pada Produk Ilegal

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 13 Apr 2026, 11:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan terhadap cairan vape yang beredar di luar jalur resmi.

BNN menjelaskan, cairan vape yang mengandung narkotika umumnya berasal dari pasar ilegal. Produk tersebut tidak memiliki pita cukai dan beredar melalui jaringan black market atau dark market.

Hasil laboratorium menunjukkan adanya zat berbahaya seperti sintetik cannabinoid, methamphetamine, hingga etomidate. Dari total 341 sampel yang diuji, sebagian terindikasi mengandung zat terlarang.

BNN menilai fenomena ini sudah menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika. Karena itu, muncul usulan pembatasan hingga pelarangan penggunaan vape di Indonesia.

Di sisi lain, pelaku industri vape menolak jika temuan tersebut digeneralisasi. Mereka menegaskan produk resmi yang beredar di toko legal tidak mengandung zat terlarang.

Industri menyebut kasus ini berasal dari oknum di luar rantai distribusi resmi. Produk legal disebut telah melalui pengawasan dan siap diuji oleh otoritas terkait.

Asosiasi vape juga menyoroti bahwa toko resmi yang diperiksa tidak ditemukan menjual cairan narkotika. Mereka menilai fokus penindakan seharusnya pada peredaran ilegal, bukan produknya.

BNN tetap mendorong langkah pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan vape. Lembaga tersebut menilai perangkat ini rentan disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.

Perbedaan pandangan ini memunculkan perdebatan antara aspek kesehatan, keamanan, dan keberlangsungan industri. Pemerintah diminta mencari titik tengah agar penegakan hukum tetap tepat sasaran.

Jika tidak diatur dengan jelas, potensi penyalahgunaan dikhawatirkan terus berkembang. Sementara industri meminta regulasi tetap adil tanpa merugikan pelaku usaha legal.