JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan penetapan status bencana nasional.
Putusan tersebut memberikan perubahan terhadap indikator yang digunakan dalam menentukan tingkat dan status bencana.
BNPB menyatakan menghormati putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026.
Lembaga tersebut memastikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi acuan pemerintah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026).
Dalam putusannya, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status dan tingkat bencana.
Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Kelima indikator itu kini tidak harus seluruhnya terpenuhi untuk menentukan status bencana. MK menetapkan ketentuan khusus untuk penetapan bencana nasional.
"Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," kata Berton.
BNPB akan mengkaji putusan tersebut secara menyeluruh. Kajian tidak hanya mencakup amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan MK.
"BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional," tambahnya.
BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan
Sebagai tindak lanjut putusan MK, BNPB berencana menyesuaikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Penyesuaian tersebut juga akan mencakup pedoman teknis dan prosedur operasional.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional.
Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional," ungkap dia.
Berton menegaskan, pemerintah pusat tetap dapat turun tangan menangani bencana meskipun suatu kejadian tidak berstatus sebagai bencana nasional.
Ia mencontohkan penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). BNPB terlibat dalam berbagai tahapan penanganan, termasuk ketika masyarakat membutuhkan bantuan dasar.
Menurutnya, dukungan pemerintah tidak berhenti setelah masa tanggap darurat selesai. Bantuan juga diberikan selama proses pemulihan hingga pembangunan kembali wilayah terdampak.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," sambungnya.
Berton memastikan BNPB tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Seluruh sumber daya pemerintah pusat dan daerah akan dioptimalkan ketika bencana terjadi.
"Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya.