JAKARTA, Cobisnis.com — Sebanyak 9.205 laporan dari masyarakat tercatat masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama pelaksanaan Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan jumlah tersebut dihimpun sejak 15 Agustus 2025 sampai 13 Agustus 2026.
Aduan masyarakat disampaikan melalui sejumlah saluran yang disediakan parlemen.
"Sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, jumlah total pengaduan masyarakat sebanyak 9.205," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan data DPR, surat masih menjadi media yang paling banyak digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan. Dari total tersebut, 7.055 pengaduan diterima melalui surat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui laman DPR. Sepanjang periode tersebut, tercatat 2.011 laporan masuk melalui website.
Adapun 139 pengaduan lainnya disampaikan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Setelah diterima, aspirasi masyarakat diteruskan kepada alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan sesuai dengan pokok persoalan.
Selanjutnya, laporan tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah.
"Seluruh aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Pemerintah," ujarnya.
Puan: Kinerja DPR Tak Hanya Soal Jumlah Produk UU
Puan mengatakan capaian DPR tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah produk undang-undang yang dihasilkan. Aktivitas rapat serta pembahasan anggaran juga bukan menjadi satu-satunya indikator.
Ia menilai ukuran utama kinerja lembaga legislatif adalah manfaat yang dirasakan masyarakat. DPR, kata Puan, harus memastikan pekerjaan yang dilakukan mampu memberikan pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan rakyat.
"Kinerja DPR RI sebagai wakil rakyat, pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dikerjakan, akan tetapi seberapa berarti hasil kerja DPR RI bagi kehidupan rakyat," ucapnya.
Di sisi lain, Puan menyebut DPR masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya.
Hal tersebut mencakup fungsi pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran, pengawasan terhadap pemerintah, serta hubungan diplomasi parlemen.
DPR pun menyatakan tidak menutup diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Masukan tersebut dinilai diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja parlemen.
"Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat," ungkapnya.
Puan menegaskan komunikasi antara masyarakat dan DPR perlu terus dijaga. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan warga dapat menjadi salah satu dasar bagi parlemen dalam menjalankan fungsi perwakilan dan memperbaiki kinerjanya.