JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09/2026) dan memeriksa sejumlah pihak yang diamankan.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Selain Adrianto, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rizal Pahlevi.
Perkara tersebut bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
Dalam konstruksi perkara, sebagian uang tersebut diduga diserahkan kepada Sontang untuk keperluan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, termasuk indikasi gratifikasi dalam pengurusan layanan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam berbagai pecahan dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut oleh KPK.