Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

Oleh Hidayat Taufik pada 15 Sep 2026, 15:11 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan kepada DPR terkait belum adanya kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai redistribusi serta sertifikasi lahan bagi petani di wilayahnya.

Sherly mengatakan, proses pengusulan lahan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan redistribusi lahan kepada masyarakat.

Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas keterlibatan pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," ujar Sherly, dikutip dari berbagai sumber,  Selasa (15/9/26).

Menurut Sherly, Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 hektare telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Meski demikian, lahan yang telah dinyatakan clear tersebut belum dapat segera didistribusikan kepada para petani.

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," keluhnya.

Sherly menjelaskan, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyebutkan bahwa pelaksanaan redistribusi tersebut akan melibatkan Bank Tanah.

Lahan nantinya diarahkan untuk memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sebelum dapat diberikan hak kepada petani.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," sambung Sherly.

Ia menilai pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai ketua GTRA tidak cukup hanya dibebani tanggung jawab.

Menurutnya, kewenangan untuk mengambil langkah penyelesaian juga diperlukan agar persoalan pertanahan dapat segera dituntaskan.

"Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu.

Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya," katanya.

Selain persoalan redistribusi lahan, Sherly juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Ia berharap lembaga tersebut nantinya tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi mampu menyelesaikan hambatan yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan reforma agraria.

"Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat," jelas Sherly.

Sherly menegaskan, pemerintah daerah Maluku Utara telah menjalankan proses untuk redistribusi sekitar 16.000 hektare lahan kepada petani selama kurang lebih satu tahun.

Namun, hingga rapat tersebut berlangsung, proses tersebut masih belum mendapatkan kepastian pelaksanaan dari pemerintah pusat.