Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Karyawan

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Apr 2026, 14:14 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menghadapi dakwaan kelalaian dalam kasus kebakaran gedung.

Peristiwa itu menewaskan 22 karyawan.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026.

Jaksa menilai terdakwa tidak memenuhi standar keselamatan gedung.

Menurut jaksa, perusahaan tidak menyediakan sistem deteksi kebakaran. Selain itu, gedung tidak memiliki sensor asap maupun alat pemadam yang memadai.

Tak hanya itu, gedung juga tidak dilengkapi tangga darurat. Petunjuk jalur evakuasi pun tidak tersedia.

Selain kekurangan fasilitas, perusahaan juga tidak rutin menggelar latihan penanggulangan kebakaran. Akibatnya, karyawan tidak siap menghadapi situasi darurat.

Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025. Saat itu, gedung digunakan untuk aktivitas kerja sekaligus penyimpanan baterai drone berbahan lithium.

Struktur gedung terdiri dari tujuh lantai. Namun, akses keluar hanya melalui satu pintu utama.

Selain itu, jendela gedung tidak bisa dibuka. Kondisi ini memperburuk situasi saat kebakaran terjadi.

Saat api muncul di lantai dasar, karyawan kesulitan memadamkan api awal. Hal ini terjadi karena tidak tersedia alat pemadam yang cukup.

Selanjutnya, api cepat membesar dan menghasilkan asap tebal. Asap tersebut menyebar ke lantai atas melalui tangga.

Akibatnya, proses evakuasi menjadi terhambat. Banyak karyawan tidak dapat mencapai pintu keluar.

Selain itu, tidak adanya tangga darurat memperparah kondisi. Sebagian korban akhirnya terjebak di dalam gedung.

Jaksa menilai kelalaian tersebut berkontribusi langsung terhadap jatuhnya korban jiwa. Sebanyak 22 karyawan dilaporkan meninggal dunia.

Kini, terdakwa dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Proses hukum pun masih terus berjalan di pengadilan.