BPS Catat Pengangguran Turun, Jumlah Pekerja Informal Naik

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 05 Nov 2026, 12:51 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia sebesar 4,75% pada Agustus 2026. Angka tersebut turun 0,10 poin persentase dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 4,85%.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menyebut jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang bekerja, sedangkan 7,38 juta lainnya masih menganggur.

"Pada bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75%," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Meski angka pengangguran menurun, kondisi pasar kerja menunjukkan perubahan pada komposisi pekerjaan. Persentase pekerja formal justru sedikit menyusut, sementara jumlah pekerja di sektor informal mengalami peningkatan.

BPS mencatat proporsi pekerja formal pada Agustus 2026 sebesar 42,07%, turun dari 42,20% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaliknya, pekerja informal meningkat dari 57,80% menjadi 57,93%.

Sektor informal mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk pengemudi ojek online hingga kuli bangunan. Kenaikan proporsinya menunjukkan semakin besarnya bagian tenaga kerja yang berada di luar kategori pekerjaan formal.

Edy juga menyampaikan bahwa tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin menunjukkan perkembangan berbeda. Penurunan TPT terjadi pada penduduk laki-laki, sedangkan tingkat pengangguran perempuan justru meningkat dibandingkan Agustus 2025.

Dari sisi jam kerja, BPS mencatat pekerja penuh waktu mencapai 99,85 juta orang atau 67,47% dari total penduduk bekerja. Sementara itu, pekerja paruh waktu mencapai 35,29 juta orang atau 23,85%.

Adapun jumlah setengah pengangguran tercatat sebanyak 12,84 juta orang atau 8,68%. Angka ini meningkat dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar 7,91%.

BPS mengklasifikasikan pekerja penuh sebagai mereka yang bekerja minimal 35 jam per minggu. Sementara pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam tanpa mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan, sedangkan setengah pengangguran masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Secara keseluruhan, proporsi pekerja dengan jam kerja tidak penuh mencapai 32,53% atau sekitar 48,14 juta orang. Data tersebut memperlihatkan bahwa penurunan angka pengangguran belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kualitas dan kecukupan pekerjaan di Indonesia.