BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Buruh, Apakah Batas Gaji Rp3,5 Juta Masih Berlaku?

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 12 Oct 2026, 11:30 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, batas maksimal gaji penerima dan kriteria lengkap program tersebut belum diumumkan secara resmi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus dengan total Rp900.000 untuk setiap penerima.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).

Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada kuartal IV 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lain sebelum program resmi berjalan.

Airlangga menyebut pemerintah akan mengumumkan waktu pemberlakuan program setelah persiapan regulasi selesai. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai batas penghasilan maupun persyaratan terbaru bagi calon penerima.

Jika mengacu pada ketentuan BSU 2025, pekerja yang berhak menerima bantuan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Namun, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan berlaku kembali untuk penyaluran tahun ini.

Pada 2025, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima BSU. Bantuan saat itu sebesar Rp600.000 untuk periode Juni hingga Juli dan disalurkan sekaligus.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima pada 2025. Pemerintah saat itu menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

Persyaratan BSU 2025 mencakup status Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah. Penerima juga tidak boleh berstatus ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan.

Pada penyaluran sebelumnya, bantuan disalurkan melalui BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI. Pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Dengan demikian, pekerja belum bisa menjadikan batas gaji Rp3,5 juta sebagai patokan pasti untuk BSU 2026. Masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran terbaru.