JAKARTA, Cobisnis.com - Terdakwa kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, membantah menerima lima amplop berisi uang dari bos Blueray John Field. Bayu mengatakan dirinya hanya menerima empat amplop titipan dari Orlando Hamonangan.
Bantahan itu disampaikan Bayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Orlando hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bayu.
"Saya menyanggah untuk yang keterangan Orlando terkait penerimaan. Seingat saya, saya menerima dari Orlando empat kali," kata Bayu dalam persidangan.
Orlando sebelumnya memberikan keterangan bahwa dirinya menyerahkan lima amplop kepada Bayu. Dari enam amplop yang disebut dititipkan kepadanya, satu amplop terakhir disebut ditolak oleh Bayu.
"Dari keterangan Orlando, saya menerima lima kali yang terakhir saya tolak, tapi seingat saya, saya menerimanya empat kali," ujar Bayu.
Orlando tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan ada enam kali amplop yang disampaikan kepadanya untuk diberikan kepada Bayu, dengan satu amplop ditolak.
Orlando menyebut amplop tersebut diberikan pada Agustus, September, Oktober, November 2025, serta dua kali pada Januari 2026. Menurut keterangannya, amplop terakhir pada Januari 2026 ditolak Bayu.
Amplop yang ditolak tersebut kemudian diberikan Orlando kepada staf bernama Krismanto. Orlando meminta uang tersebut dimasukkan ke dalam kas operasional.
Orlando juga mengatakan setiap amplop berkode BY tersebut berisi uang dolar Singapura atau SGD dengan nilai setara sekitar Rp75 juta. Jika dihitung dari lima amplop yang disebut diterima Bayu, totalnya sekitar Rp375 juta.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian dicatat dalam berita acara persidangan. Hakim menyampaikan keterangan masing masing pihak akan dicatat karena keduanya mempertahankan keterangannya.
Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Orlando sendiri juga merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi importasi barang di Bea Cukai. Namun, perkara Orlando disidangkan dalam berkas yang terpisah dari perkara Budiman Bayu.