Data Meutya Hafid Diduga Bocor, Komdigi Buka Suara

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 02 Oct 2026, 16:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi buka suara terkait dugaan kebocoran data pribadi Menkomdigi Meutya Hafid yang beredar di internet.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @realmrbert mengklaim menemukan sejumlah data pribadi Meutya. Data yang disebut antara lain foto KTP, data keluarga, hingga password.

Dalam video tersebut, akun @realmrbert menyebut sejumlah data keluarga Meutya, termasuk data anak dan suaminya. Namun, data keluarga yang ditampilkan disebut telah ditutupi untuk menjaga privasi.

Komdigi kemudian memberikan pernyataan terkait dugaan kebocoran data yang sedang ramai diperbincangkan. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyebut data tersebut merupakan data lama yang kembali ramai dibicarakan.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, Jumat (2/10/2026).

Alexander mengatakan Komdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Langkah yang dilakukan termasuk pemblokiran akses terhadap situs yang dinilai melanggar ketentuan. Penelusuran juga dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak yang terlibat.

Menurut Alexander, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarkan kembali.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," tutur Alexander.

Ia mengatakan penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Alexander menambahkan, ancaman keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah bocor dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.