Jamkrindo

Data Utang Pinjol akan Terus Tercatat di SLIK OJK

Oleh Saeful Imam pada 13 Aug 2024, 11:00 WIB

Mengapa masyarakat Indonesia menggemari pinjol

JAKARTA, COBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas kewajiban pelaporan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang kini mencakup Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending (pinjaman online).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK adalah alat untuk pertukaran data antara penyedia fasilitas pembiayaan, yang bertujuan mendukung manajemen risiko.

Data informasi debitur akan tetap tercatat di SLIK OJK selama belum diselesaikan oleh debitur, kecuali jika perusahaan penyedia pembiayaan sudah tidak beroperasi lagi. Dian menekankan bahwa informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Terkait pemanfaatan SLIK, Dian menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan dapat menyesuaikan penggunaan informasi tersebut sesuai dengan profil risiko masing-masing perusahaan. Ia menambahkan bahwa lembaga jasa keuangan memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK berdasarkan toleransi risiko mereka.

Ketentuan mengenai perluasan pelaporan SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitor Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa perluasan cakupan pelaporan ini dilakukan untuk mengembangkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan transparan. Dengan demikian, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap nasabah serta menciptakan iklim keuangan yang lebih sehat.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi lembaga jasa keuangan dalam mengevaluasi risiko sebelum memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabah, sekaligus memperkuat pengawasan OJK terhadap sektor keuangan di Indonesia.

Tag Terkait