JAKARTA, Cobisnis.com — Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, berencana mendatangi sejumlah ketua umum partai politik.
Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah Denny setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukannya.
"Kita mesti bicara dengan ketua umum-ketua umum partai pimpinan-pimpinan partai tidak terkecuali pimpinan partai Gerindra ketua umum yang juga adalah Presiden Prabowo," kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Denny menilai partai politik perlu mengambil sikap terhadap putusan MK tersebut. Menurut dia, persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab partai politik.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyebut terdapat fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti kuat ijazah Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat. Menurut Denny, persoalan tersebut selanjutnya perlu ditangani lembaga yang memiliki kewenangan.
Denny menilai DPR menjadi salah satu lembaga yang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut karena memiliki kewenangan konstitusional terkait proses pemakzulan.
"Nah di sini menjadi penting bagaimana fungsi DPR, bagaimana posisi partai-partai politik. Ini partai-partai politik enggak bisa kemudian lepas tangan nih," katanya.
Selain menemui pimpinan partai politik, Denny juga menyiapkan langkah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon," katanya.
Denny mempersoalkan proses pemeriksaan dokumen persyaratan Gibran saat pencalonan. Ia menilai KPU tidak melakukan verifikasi secara memadai dan hanya mengandalkan surat keterangan terkait penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Terutama hanya mendasarkan pada surat keterangan," ucapnya.
Putusan MK
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden. MK kemudian menyerahkan persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan tersebut kepada lembaga yang dinilai memiliki kewenangan.
Dalam amar putusan, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Respons Gibran
Gibran sebelumnya menyatakan menghormati putusan serta proses hukum yang telah berlangsung. Ia juga menegaskan pernah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
"Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar dia.
Gibran mengatakan dirinya akan kembali fokus menjalankan tugas setelah putusan MK tersebut. Ia menyebut pekerjaan untuk masyarakat menjadi prioritasnya.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ucap Gibran.