Jokowi Bertemu Prabowo Saat MK Bersidang, Apa yang Dibahas?

Oleh Hidayat Taufik pada 07 Oct 2026, 17:19 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.

Pertemuan tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, Dasco mengaku tidak mengetahui pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan tidak ikut hadir saat Prabowo dan Jokowi bertemu.

"Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga enggak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu," ujar Dasco, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10/2026).

Dasco juga enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai pertemuan kedua tokoh tersebut.

Ia justru bergurau bahwa awak media kemungkinan lebih mengetahui situasi karena melakukan peliputan langsung di sekitar rumah Prabowo pada Selasa malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah kendaraan patwal dan mobil staf terlihat terparkir di Jalan Sriwijaya I, tepat di depan kediaman Prabowo.

Sekitar pukul 20.47 WIB, sejumlah mobil sedan dan kendaraan Maung MV3 terlihat keluar secara bergantian dari area kediaman Prabowo.

Namun, aktivitas di dalam rumah tidak dapat dipantau secara langsung karena awak media hanya diperbolehkan berada sekitar 170 meter dari lokasi. Paspampres juga melarang wartawan mendekati kediaman tersebut.

Tidak lama kemudian, kendaraan yang sebelumnya terparkir mulai meninggalkan lokasi. Kondisi itu menjadi tanda bahwa pertemuan telah selesai.

Pertemuan Prabowo dan Jokowi berlangsung pada waktu yang sama dengan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacakan putusan perkara mengenai syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, perkara tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Menurut dia, pihak yang mengajukan gugatan merupakan organisasi masyarakat sipil dan sejumlah individu. Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, sengketa tersebut hanya dapat diajukan oleh pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.