JAKARTA, Cobisnis.com - Emiten properti PT Pikko Land Development Tbk dengan kode saham RODA resmi mengumumkan bahwa Direktur Utama Perseroan, Eko Wiratmoko, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, Kamis (6/11/2025) disebutkan bahwa surat pengunduran diri Eko Wiratmoko bertanggal 3 November 2025 dan diterima oleh perseroan pada 4 November 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari proses tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan peraturan tersebut, perseroan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu yang akan ditentukan kemudian.
PT Pikko Land Development Tbk menyatakan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik mengenai hasil keputusan RUPS terkait posisi Direktur Utama. Perusahaan juga memastikan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan normal pasca-pengunduran diri tersebut.