Disiplin Pasar Diperketat, OJK Periksa 27 Kasus Dugaan Pelanggaran di Bursa

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 12 Mar 2026, 13:03 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 27 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di pasar modal Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat disiplin pelaku pasar sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan seluruh kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. OJK memastikan penanganan dilakukan secara bertahap melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan khusus.

Menurut Hasan, penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal tidak hanya bertujuan memberi sanksi. OJK juga ingin mendorong proses pembinaan agar pelaku pasar dapat memperbaiki praktik bisnisnya ke depan.

Ia menegaskan bahwa regulator ingin memastikan aturan pasar modal dijalankan secara konsisten. Dengan begitu, kepercayaan investor terhadap pasar keuangan nasional dapat terus terjaga.

Hasan menjelaskan bahwa setiap kasus yang masuk akan melalui proses investigasi yang ketat. Jika hasil pemeriksaan telah mencapai tahap akhir, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Proses penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. Stabilitas dan transparansi pasar menjadi faktor penting bagi iklim investasi yang sehat.

OJK juga mengingatkan seluruh pelaku pasar agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang mengarah pada tindak pidana di pasar modal, harus dihindari.

Salah satu kasus yang sebelumnya menarik perhatian adalah dugaan praktik insider trading yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas. Dugaan tersebut terkait perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk dengan kode saham BEBS.

Kasus ini menjadi sorotan karena harga saham BEBS sempat melonjak hingga 7.150%. Lonjakan yang sangat tinggi dalam waktu relatif singkat memicu kecurigaan adanya aktivitas perdagangan yang tidak wajar.

Dalam penyelidikan tersebut, OJK juga membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian lebih luas di pasar.

Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk pemilik manfaat perusahaan serta mantan pejabat di perusahaan sekuritas. OJK menyatakan investigasi masih terus berjalan untuk memastikan fakta secara menyeluruh.

Langkah pengawasan yang semakin ketat ini menjadi sinyal bahwa regulator ingin menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal. Upaya ini juga penting untuk memastikan pasar modal tetap menjadi sumber pendanaan yang sehat bagi perekonomian nasional.