JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang anggota Komisi III DPR RI mengecam kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berusia 29 tahun di Bandung, Jawa Barat. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, dugaan tindakan pelaku tidak hanya memicu luka fisik. Namun, kasus itu juga menyangkut perampasan kebebasan dan pelanggaran terhadap martabat korban.
Karena itu, ia meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh. Ia menilai proses hukum perlu berjalan tegas dan tanpa pengecualian.
Selain itu, ia menyoroti informasi mengenai dugaan riwayat kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya. Jika penyidik menemukan pola serupa, aparat dapat menjadikannya bagian dari pendalaman kasus.
Sementara itu, DPR juga mendorong kepolisian membuka ruang pelaporan yang lebih luas. Langkah tersebut bertujuan memberi kesempatan bagi pihak lain yang merasa pernah mengalami tindakan serupa.
Menurutnya, negara perlu hadir melalui perlindungan hukum dan pendampingan yang memadai bagi korban.
Sebelumnya, kepolisian menangkap tersangka di wilayah Majalaya setelah proses pencarian. Setelah itu, penyidik menetapkan status tersangka dan melanjutkan pemeriksaan.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, polisi terus menelusuri kemungkinan adanya informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Jawa Barat juga mengajak masyarakat menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila memiliki informasi atau merasa menjadi korban. Dengan begitu, aparat dapat menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.