Dua Kali Absen, KPK Kembali Agendakan Pemanggilan Nusron

Oleh Hidayat Taufik pada 29 Oct 2026, 09:35 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menggali keterangan Nusron sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan Nusron tidak terkendala persoalan teknis. Penyidik kini berfokus menentukan waktu yang tepat agar pemeriksaan dapat mendukung kelancaran proses penyidikan.

"Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (29/10/2026).

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Kebutuhan pemeriksaan ini juga berkaitan dengan adanya sejumlah tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan atau hubungan struktural dengan Nusron di kementerian.

"Beberapa pihak di antaranya seperti orang kepercayaan juga diduga terlibat dalam perkara ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada juga satu tingkat di bawah menteri yaitu Dirjen juga salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tiga ruangan Dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan," katanya.

KPK menyatakan optimistis Nusron akan memenuhi panggilan selanjutnya. Penyidik berharap ia dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

"KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW, Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Pada Rabu (7/10), ia tidak datang karena harus mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga pimpinan perusahaan.

Daftar tersangka mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperdalam informasi dan menelusuri keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.