JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan dua pria berinisial HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei (59).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin malam (20/4). Sebelum status hukum keduanya diumumkan, HR dan FU terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, HR dan FU dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat dipindahkan dari Maluku Tenggara menuju Ambon dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Setelah tiba di Ambon, mereka langsung dibawa ke Markas Polda Maluku.Peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4), tidak lama setelah korban mendarat menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Pattimura.
Saat berada di area keluar bandara bersama keluarganya, korban mendadak diserang pria yang mengenakan jaket merah dan masker. Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam beberapa kali hingga korban mengalami luka parah.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri ke ruang tunggu bandara, namun akhirnya terjatuh akibat kehilangan banyak darah. Meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami empat luka tusuk di bagian leher, dada kanan dan kiri, serta luka tembus hingga ke tulang belakang.