Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Setelah Tes Rambut Positif Narkoba

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 16 Feb 2026, 11:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan uji rambut oleh penyidik.

Pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan hasil negatif. Namun pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan menemukan hasil positif penggunaan narkotika.

Keterangan tersebut disampaikan pejabat penyidik dari Bareskrim Polri di Mabes Polri. Uji rambut digunakan untuk mendeteksi riwayat penggunaan narkoba dalam jangka waktu lebih panjang.

Dari hasil penyidikan, narkoba yang ditemukan dalam koper milik Didik disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Barang tersebut diperoleh dari seorang perwira lain berinisial ML.

Kasus ini mencuat setelah koper berisi narkotika ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten. Temuan tersebut kemudian mengarah pada kepemilikan oleh mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Dengan temuan tersebut, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara narkotika dan psikotropika. Ia dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang mengatur kepemilikan dan penggunaan zat terlarang.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka berpotensi dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.

Polri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan. Institusi memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat kasus pidana.

Kepala Divisi Humas Polri menyatakan pimpinan institusi berkomitmen menjaga kepercayaan publik. Setiap tindakan yang merusak citra kepolisian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Peristiwa tersebut memicu kembali diskusi tentang integritas dan pengawasan internal institusi.

Pengamat menilai penanganan transparan terhadap kasus ini penting untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum. Kepercayaan publik dinilai sebagai modal utama dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.