JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membayar jaminan sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar untuk keluar dari penjara. Ia selanjutnya akan menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), mengonfirmasi pembayaran tersebut telah dilakukan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (6/11/2026) pagi.Sebelumnya, UMNO membuka kampanye donasi bertajuk Najib Razak Solidarity Fund pada September 2026. Namun, penggalangan dana itu kini telah ditutup setelah pembayaran dilakukan.
"Sudah tak perlu lagi donasi publik untuk tujuan ini," kata Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki.
Media lokal Malaysia melaporkan Najib meninggalkan kawasan Penjara Kajang sekitar pukul 14.37 waktu setempat. Ia terlihat menggunakan mobil berwarna perak yang diiringi kendaraan pengawal dan kendaraan departemen tahanan.
Hingga laporan tersebut disampaikan, belum diketahui secara pasti lokasi tujuan Najib setelah meninggalkan penjara. Ia disebut memiliki rumah di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, tetapi belum ada konfirmasi bahwa dirinya menuju ke sana.
Najib telah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi terkait dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ia mendirikan 1MDB tidak lama setelah menjabat sebagai perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga sedikitnya US$4,5 miliar dana tersebut dicuri dan dicuci melalui sejumlah rekening bank di Amerika Serikat serta negara lain.
Pada 2020, Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit. Vonis tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, serta pencucian uang sebesar 42 juta ringgit.
Hukuman Najib kemudian dikurangi pada Januari 2024 oleh Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja Malaysia. Masa penjaranya dipangkas menjadi enam tahun, sedangkan dendanya diturunkan menjadi 50 juta ringgit.
Keputusan tersebut juga membuka jalan bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman melalui mekanisme tahanan rumah. Kebijakan ini menjadi bentuk pengampunan kerajaan yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Malaysia.