Jokowi Angkat Bicara soal Dugaan Penyadapan Prabowo yang Menyeret Listyo Sigit

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 06 Nov 2026, 19:26 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia juga memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan isu makar.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Saat itu, ia tengah menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi ketika ditanya mengenai pihak-pihak yang mengaitkannya dengan kasus tersebut.

Jokowi kembali menyampaikan jawaban serupa saat ditanya mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kita bersama ikuti proses hukum yang ada," ucapnya.

Nama Jokowi ikut dikaitkan karena dirinya yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Sementara itu, dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Prabowo disebut terjadi dalam periode 2025 hingga 2026.

Listyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah dicopot dari posisi tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Berdasarkan temuan awal penyidik yang disampaikan dalam pemberitaan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Prabowo. Sejumlah pihak lain, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat, juga disebut menjadi korban.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat mengarah pada tindakan makar. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak Istana terkait perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Jokowi memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai tudingan tersebut. Ia hanya meminta semua pihak menunggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.