JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura tidak melanggar perjanjian komersial kedua negara. Menurutnya, volume pasokan yang dikurangi masih berada di atas batas minimum yang ditetapkan dalam kontrak.
Dari total ekspor gas sebesar 409,5 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), pemerintah mengurangi pasokan sebanyak 31 MMSCFD. Bahlil menegaskan, pemangkasan tersebut belum melewati ambang batas minimum yang menjadi ketentuan dalam perjanjian.
"Sekarang ini kan yang kita lakukan pemotongan sebagian itu kan adalah 31 MM dari total 409 MM, dari kontrak yang ada. Dengan yang ada itu, kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum, kan? Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi nggak ada masalah," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Bahlil menjelaskan, pengiriman gas ke Singapura dilakukan melalui jalur Natuna dan Sumatera. Selain gas melalui jaringan pipa, Indonesia juga mengirimkan 148 kargo gas alam cair (LNG), yang menurutnya setara dengan 1.480 MM.
Ia menduga tidak seluruh LNG yang dikirim digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik Singapura. Sebagian pasokan diperkirakan diperdagangkan kembali ke negara lain, meskipun sebagian lainnya tetap digunakan untuk konsumsi dalam negeri.
Di sisi lain, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta seluruh pihak tetap menghormati komitmen dalam kontrak pasokan gas. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (25/10/2026), setelah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas ke Singapura sejak Sabtu (24/10/2026).
“Pasokan gas diatur dalam kontrak komersial. Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak ini,” kata Wong, seperti dilansir Channel News Asia (CNA).
Pengurangan ekspor dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengutamakan ketersediaan gas bagi kebutuhan energi domestik, termasuk pembangkit listrik. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memprioritaskan pasokan dalam negeri.