JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama empat bulan terakhir.
Rekomendasi tersebut mencakup perlindungan masyarakat terdampak, penguatan pencegahan kebakaran, keselamatan petugas, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan dan kehidupan warga setelah bencana.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, rekomendasi pertama meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan nyata, terukur, serta berkelanjutan untuk melindungi masyarakat yang terdampak karhutla.
"Perlindungan harus diberikan tidak hanya untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, tetapi juga untuk mengurangi risiko dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, penghidupan, pendidikan, dan kualitas hidup masyarakat," kata Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Kedua, pemerintah diminta meningkatkan pencegahan karhutla melalui dukungan anggaran, personel, serta fasilitas operasional hingga tingkat kabupaten, kota, dan desa. Penguatan sistem deteksi dini, patroli, serta dukungan kepada Masyarakat Peduli Api juga menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.
"Keterbatasan administratif dan koordinasi tidak boleh menjadi alasan tertundanya tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat," katanya.
Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan petugas maupun relawan pemadam kebakaran. Upaya tersebut perlu didukung alat pelindung diri, standar keselamatan operasi, layanan kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup kecelakaan kerja dan kematian.
Keempat, pemerintah bersama Polri didorong memperketat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla. Penguatan koordinasi serta kapasitas pemeriksaan dan penyidikan diperlukan agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kelima, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih. Perhatian khusus diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, lalai mencegah kebakaran, atau tidak memenuhi kewajiban pengendalian karhutla di wilayah konsesinya.
"Aparat penegak hukum perlu mengoptimalkan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut," tutur Anis.
Komnas HAM juga mendorong pemberian sanksi pidana dan administratif serta gugatan perdata berupa ganti rugi. Pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan pemenuhan hak masyarakat terdampak turut menjadi perhatian.
Terakhir, pemerintah diminta memastikan proses pemulihan setelah karhutla berjalan secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi pemulihan ekosistem, tata air, tutupan vegetasi, sumber penghidupan, serta akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
"Pemulihan harus memperhatikan dampak jangka panjang yang dialami masyarakat serta menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah dan sumber daya alam," tandasnya.
Luas Karhutla Capai 1,92 Juta Hektar
Berdasarkan data pemantau deforestasi Nusantara Atlas, akumulasi luas lahan terbakar di Indonesia hingga Agustus 2026 mencapai 895.650 hektar.
Angka tersebut meningkat tajam menjadi 1,92 juta hektar pada akhir September 2026. Data ini menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.