Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Oleh Dwi Natasya pada 15 Feb 2026, 11:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026. Kehadiran fatwa ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat fondasi syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.

Penerbitan fatwa tersebut merupakan dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mendorong hilirisasi emas dan penguatan ekosistem logam mulia nasional. Dengan adanya ketentuan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pedoman komprehensif dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) sesuai prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat jenis aktivitas yang dapat dijalankan LJK penyelenggara KUBL, yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas.

Secara regulasi, usaha bulion di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank pertama yang mengantongi izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyatakan dukungannya atas terbitnya fatwa tersebut. Layanan bulion BSI sendiri telah diresmikan oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa operasional bulion yang dijalankan perseroan telah sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026.

“Sejak terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024, DSN-MUI bersama BSI, OJK, dan para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan mendalam agar implementasi bisnis bulion tetap berada dalam koridor syariah,” ujarnya.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menambahkan bahwa seluruh produk bulion yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta merujuk pada fatwa yang berlaku. Menurutnya, fatwa terbaru ini semakin memperkuat kepastian hukum dan tata kelola usaha bulion syariah agar berjalan secara prudent dan transparan.

“Dengan adanya Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026, landasan syariah bagi LJK semakin kokoh sehingga industri bulion syariah dapat tumbuh lebih terstruktur dan berkontribusi bagi perekonomian nasional,” kata Anton.

Sementara itu, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho sebelumnya menyampaikan bahwa kinerja positif perseroan turut didorong optimalisasi dual license yang dimiliki BSI, yakni sebagai bank syariah dengan kekuatan Islamic ecosystem sekaligus sebagai bullion bank.

“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan dan peningkatan customer base. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI telah menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas dan mendorong total nasabah BSI melampaui 23 juta,” ungkap Ade.

Dengan terbitnya fatwa ini, industri bulion syariah Indonesia diharapkan semakin kuat, memiliki kepastian hukum yang jelas, serta mampu mendukung penguatan ekosistem emas nasional secara berkelanjutan.