Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Oleh Desti Dwi Natasya pada 15 Feb 2026, 13:56 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Posisi utang pemerintah Indonesia hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Data yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Jumat (13/2/2026) menunjukkan adanya kenaikan Rp229,26 triliun dibandingkan posisi akhir September 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, peningkatan rasio utang hingga menyentuh kisaran 40 persen merupakan dampak dari perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang 2025. Meski demikian, ia memastikan level tersebut masih berada dalam koridor aman karena belum melampaui batas 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Menurut Purbaya, penambahan utang dilakukan sebagai langkah terukur untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global dan domestik.

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Dari sisi komposisi, utang pemerintah masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen. Sementara itu, pinjaman tercatat Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen dari total keseluruhan.

Pemerintah menilai kebijakan penambahan utang ini berfungsi sebagai bantalan fiskal agar ekonomi tidak mengalami kontraksi lebih dalam. Ke depan, Kementerian Keuangan berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi.